Gonjang-ganjing Pajak Film Impor

TUGAS TEORI ORGANISASI UMUM 2

DIAH EKANINGTYAS (18110052)

ARTIKEL MASALAH METODE ORGANISASI


Gonjang-ganjing Pajak Film Impor

February 22, 2011 at 16:08

Pascakebijakan bea masuk distribusi film impor yang mengakibatkan asosiasi produsen film Amerika Serikat tak akan mengedarkan film Hollywood di Indonesia, pemerintah tengah mencari jalan keluar. Menbudpar dan Menkeu masih terus menggodok besaran pajak perfilman untuk film impor.

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik dalam konfrensi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Minggu (20/2) malam, menjelaskan bahwa pembahasan pajak film nasional dan impor masih belum selesai. Sekarang saya dan Mentri Keuangan sedang merumuskan keringanan pajak dan bea untuk film nasional. Untuk film impor sedang di tata ulang, ujar Jero Wacik.

Keputusan final yang melibatkan berbagai instansi pemerintah, Kemenbudpar, Kementrian Keuangan dan Kementrian Perekonomian baru ada 30 Maret 2011 mendatang. Selama ini Jero Wacik, pajak dan bea yang dibayarkan film impor lebih kecil dari yang dibayarkan film nasional. Setiap kopi film impor yang masuk membayar bea masuk sekitar Rp. 2 juta untuk satu film. Bandingkan dengan pajak yang dikenakan untuk film nasional dikenakan pajak 10 persen dari keseluruhan total biaya produksi. Jika sebuah film nasional yang biaya produksinya mencapai Rp 5 miliar, maka diharuskan membayar pajak Rp 500 juta.

Dalam kesempatan yang sama Jero Wacik menegaskan, kebijakan perfilman dan perpajakan adalah hak Indonesia sepenuhnya. Kita bebas mengaturnya tanpa harus tunduk terhadap tekanan-tekanan pihak asing. Saya tidak mau tunduk pada ancaman-ancaman, tegas Jero Wacik.

Dipicu Pajak Distribusi

Sikap Menbudpar tersebut menanggapi protes dari pihak Motion Picture Association (MPA), Assosiasi Importir Film Indonesia, dan Bioskop 21 atas kebijakan pajak perfilman untuk film impor. Bahkan, MPA sebagai asosiasi produser film Amerika memutuskan tidak mendistribusikan film-film Hollywood di seluruh wilayah Indonesia mulai kamis (17/2). Beberapa film ditarik peredarannya, dan yang sudah rencana diputar pun dibatalkan. Kalaupun ada film Hollywood yang diputar di bioskop, jumlahnya tidak banyak.

Lalu apa pemicunya? Pada 10 Januari 2011, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-3/PJ/2011 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan Berupa Royalti dan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemasukan Film Impor. Surat edaran itu menyebutkan, penghasilan yang dibayarkan ke luar negeri oleh importir terkait penggunaan hak cipta atas film impor dengan persyaratan tertentu merupakan yang dikenai PPh 20 persen. Pengenaan pajak distribusi film nasional sudah lebih dulu dikenakan pajak.

Selain mengatur ketentuan pajak distribusi film impor, Surat Edaran Dirjen Pajak itu juga mengubah perhitungan PPN yang selama ini dikenakan pada film impor. Sebelumnya, film impor dikenakan bea masuk, PPN dan PPh hanya berdasarkan panjang film, tanpa perhitungan jenis dan harga film. Hanya dikenakan pajak sekitar 0,43 dollar per meter. Rata-rata per copy hanya sekitar Rp 2 juta. Termasuk murah.

Kuat dugaan selama ini banyak importir yang bermain dengan tidak melaporkan harga transaksi jual-beli film impor secara benar. Mereka hanya melaporkan Nilai Pabean : biaya copynya saja. Itu berlaku untuk semua film. Pukul rata. Baik film yang dibiaya produksinya mahal dan peredarannya sukses maupun yang biasa-biasa saja : biaya produksinya murah dan peredarannya tidak sukses.

Tabloid C&R, Edisi 652, Rabu 23 Februari-1 Maret 2011.

Sumber : tempo

Tanggapan :

Permasalahan pengenaan pajak film impor merupakan salah satu masalah dalam ekonomi makro. Pemerintah membuat surat edaran penaikan pajak impor tersebut dikarenakan adanya dukaan ketidakbenaran penerapan pajak pada transaksi impor film. Namun, apabila pajak impor film tersebut tetap diberlakukan dimungkinkan akan banyak pihak yang merasakan dampak secara langsung. Sebagai contoh, mungkin bioskop – bioskop 21 atau XXI akan mengalami penurunan pengunjung karena film – film Hollywood akan menarik film mereka yang beredar di Indonesia, akibatnya tidak ada film – film baru Hollywood yang diputar di Indonesia. Dampak lebih luas dimungkinkan adanya pengurangan beban perusahaan bioskop – bioskop 21 atau XXI seperti pengurangan biaya pegawai, dll. Semoga dapat diperoleh solusi terbaik dalam pembahasan ulang kebijakan tersebut.

KENAIKAN HARGA BBM TIMBULKAN DISTORSI

TUGAS TEORI ORGANISASI UMUM 2

DIAH EKANINGTYAS (18110052)

ARTIKEL MASALAH METODE ORGANISASI

 

KENAIKAN HARGA BBM TIMBULKAN DISTORSI

(SEPUTAR INDONESIA, 16 FEBRUARI 2011)

 

Pemerinta tidak akan menaikkan harga premium dan solar di tengah gejolak harga minyak dunia saat ini. Kenaikan harga premium dan solar dinilai akan menimbulkan distorsi di mayarakat.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan, pemerintah tidak akan terburu – buru mengambil kebijakan, termasuk untuk menaikkan harga premium dan solar. Sebab, dampak yang dikawatirkan semakin membebani masyarakat miskin dan mendorong tekanan inflasi.

“Banyak yang mengatakan kepada pemerintah untuk manaikkan (harga premium). Jangan gegabah. Itu menimbulkan distorsi. Ada inflasi, masyarakat miskin langsung terkena”, tuturnya di Jakarta belum lama ini.

Hatta mengakui kenaikan harga minyak dunia menyebabkan harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) ikut meningkat. Hal ini kemudian memengaruhi harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis pertamax. Dia mengakui adanya fenomena peralihan penggunaan pertamax ke premium seiring meroketnya harga BBM nonsubsidi itu. Dampaknya kuota BBM bersubsidi bakal membengkak.
Namun, menaikkan harga BBM bersubsidi dinilai bukan solusi tepat. Karena itu, pemerintah menghimbau masyarakat, terutama yang selama ini menggunakan BBM nonsubsidi, untuk tidak beralih ke BBM bersubsidi.(wisnoe moerti).

 

Tanggapan :

Menaikkan harga BBM besubsidi merupakan salah satu metode organisasi(pemerintah) yang digunakan untuk mengurangi pengeluaran negara yang digunakan untuk mensubsidi BBM tersebut yang dperkirakan mencapai Rp. 3 Triliun setahun. Namun, metode tersebut dapat menimbulkan distorsi yang menyebabkan dorongan inflasi. Hal ini merupakan masalah serius, khususnya bagi masyarakat kelas bawah. Pemerintah diharapkan dapat  memberikan kebijakan yang tepat dan memihak rakyat.

Mengenal Ilmu Ekonomi

Mengenal Ilmu Ekonomi

Oleh Diah Ekaningtyas (18110052)

Kelas 2KA20

 

1. Pendahuluan

Ekonomi merupakan kata yang sering kita dengar dalam kehidupan sehari – hari. Namun terkadang banyak salah penafsiran di lingkungan masyarakat terkait pengertian dan hakekat dari ekonomi. Ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia dalam menggunakan dan memanfaatkan sumber alam yang ada (relative terbatas) untuk memenuhi kebutuhannya.  Definisi ilmu ekonomi selalu dihubungkan kepada keadaan ketidakseimbangan di antara :

a. Kemampuan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa

b. Keinginan masyarakat untuk mendapatkan barang dan jasa

Ilmu Ekonomi dikelompokkan dalam Ilmu Ekonomi Mikro dan Ilmu Ekonomi Makro. Ilmu ekonomi mikro (sering juga ditulis mikroekonomi) merupakan cabang dari ilmu ekonomi yang mempelajari perilaku konsumen dan perusahaan serta penentuan harga-harga pasar dan kuantitas faktor input, barang, dan jasa yang diperjualbelikan. Ekonomi mikro meneliti bagaimana berbagai keputusan dan perilaku tersebut memengaruhi penawaran dan permintaan atas barang dan jasa, yang akan menentukan harga; dan bagaimana harga, pada gilirannya, menentukan penawaran dan permintaan barang dan jasa selanjutnya. Individu yang melakukan kombinasi konsumsi atau produksi secara optimal, bersama-sama individu lainnya di pasar, akan membentuk suatu keseimbangan dalam skala makro; dengan asumsi bahwa semua hal lain tetap sama (ceteris paribus).

Kebalikan dari ekonomi mikro ialah ekonomi makro, yang membahas aktivitas ekonomi secara keseluruhan, terutama mengenai pertumbuhan ekonomi, inflasi, pengangguran, berbagai kebijakan perekonomian yang berhubungan, serta dampak atas beragam tindakan pemerintah (misalnya perubahan tingkat pajak) terhadap hal-hal tersebut.

2. Masalah pokok ekonomi dan pengaruh mekanisme harga

Masalah ekonomi sering timbul dikarenakan adanya ketidakseimbangan antara keinginan pemenuhan kebutuhan dengan kemampuan faktor-faktor produksi yang bisa memenuhi keinginan tersebut. Hak ini menyebabkan perlunya pembuatan pilihan-pilihan sehingga agar kesejahteraan dalam menggunakan faktor-faktor produksi yang tersedia dapat terpenuhi.

Kegiatan ekonomi meliputi berbagai jenis kegiatan produksi, konsumsi, dan perdagangan.

Ada 3 persoalan pokok dalam perekonomian :

1. Apakah barang dan jasa yang harus diproduksi?

Pemilihan Barang dan jasa yang akan diproduksi pada suatu kurun waktu tertentu akan mempengaruhi penggunaan faktor-faktor produksi yang sebanding. Semakin banyak suatu barang akan dihasilkan, semakin banyak pula faktor produksi yang akan digunakan dalam kegiatan tersebut. Untuk tujuan itu faktor-faktor produksi yang digunakan di sektor lain harus dikurangi. Maka produksi di sektor lain tersebut akan berkurang.

2. Bagaimanakah caranya memproduksi barang dan jasa?

Untuk dapat menghasilakn suatu barang dan jasa dapat digunakan beberapa cara/prosedur/metode. Pemilihan suatu metode harus didasrkan pada prinsip efisiensi yang merupakan faktor dari masalah dasar  kegiatan tersebut dari segi tekniknya dan besarnya jumlah permintaan. Apabila permintaan tinggi maka penggunaan teknik yang modern akan menaikkan efisiensi, begitu pula sebaliknya.

3. Untuk siapakah barang dan jasa tersebut di produksi?

Setiap masyarakat harus memecahkan masalah ini. Mereka harus memikirkan cara untuk mendistribusikan pendapatan secara adil tanpa mengurangi kegairahan individu- individu bekerja sehingga ke puncak kesanggupannya. Apabila tujuan ini dapat mencapai maka perataan pendapatan dapat diwujudkan tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi. Campur tangan diperlukan untuk mencapai tujuan ini.

3. Sistem Perekonomian

Setiap masyarakat menyelesaikan ketiga masalah pokok dalam perekonomian dengan cara yang berbeda. Hal itu bergantung kepada sistem yang digunakan perekonomian tersebut.

Dalam analisis ekonomi sistem ekonomi dibedakan kepada tiga bentuk yaitu :

a. Sistem pasar bebas atauLaissez -Faire

Dalam sistem ini, faktor-faktor produksi dimiliki oleh pihak swasta dan mereka mempunyai kebebasan untuk menggunakannya. Sector perusahaan akan berusaha untuk menggunakan menggunakannya secara efisien dan member keuntungan yang paling maksimum. Untuk mencapai tujuan tersebut melalui interaksi di antara perusahaan dan pembeli di dalam pasar.

b. Sistem ekonomi perencanaan pusat

Dalam sistem ini, faktor-faktor produksi dimiliki oleh pemerintah. Melalui pemilikannya ini pemerintah melalui perencanaan pusat akan menentukan penggunaan faktor-faktor produksi yang tersedia dan alokasinya ke berbagai unit produksi.

c. Sistem ekonomi campuran

Dalam sistem ini, faktor-faktor produksi sebagian besar ditentukan oleh pasar bebas  (mekanisme pasar), dan sebagian lainnya diatur dan dilakukan oleh pemerintah. Setiap sistem ekonomi tersebut menyelesaikan tiga masalah pokok dalam perekonomian yaitu : “Apa?”, “Bagaimana?”, dan untuk“Siapa?” dengan cara yang berbeda.

 

Sumber :

http://www.scribd.com/doc/29229300/EKONOMI; http://id.wikipedia.org/